ETIKA DAN KODE ETIK MENULIS DI
MEDIA SOSIAL
ABSTRAKSI
Sebagai mahkluk sosial, manusia
sangat perlu akan mengemukakan pendapat dan ide ide pemikirannya kedalam sebuah
tulisan. Seiring dengan kemajuan IPTEK dan berkembangnya internet memudahkan
orang orang untuk menuangkan pikiran mereka kedalam sebuah blog dan media
sosial yang tersedia, dalam mengemukakan pikirannya mereka dihadapkan pada
norma norma yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Norma tersebut kita kenal
sebagai etika atau kode etik, yang saat ini sudah dikukuhkan dengan adanya UU
ITE. Maka siapapun pihak yang melanggar etika dan kode etik tersebut dapat dipidanakan,
UU ITE ini dikeluarkan dengan maksud untuk menegaskan bahwa dunia maya atau
media sosial ini perlu diperhatikan ketepatan penggunaannya karena sangat rawan
berdampak negatif dan merugikan
pihak-pihak lain. Dengan adanya pembatasan etika dan undang-undang ini
diharapkan agar kita dapat lebih bijak dan tidak sewenang wenang dalam berkarya
atau berekspresi dalam media sosial.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hakikat manusia sebagai makhluk
sosial yang tidak terlepas dari manusia yang lainnya, memerlukan sosialisasi
dan komunikasi. Sebagai makhluk sosial manusia bebas mengemukakan pendapat dan
pemikirannya kedalam sebuah tulisan. Fasilisator untuk menuangkan pemikiran itu
disebut media, kemajuan IPTEK sangat mempengaruhi perkembangan media dengan
diperkenalkannya internet. Sehingga orang-orang dapat dengan mudah
menyebarluaskan pemikiran dan pendapat mereka kedalam sebauh blog atau media
sosial yang lain. Dalam mengemukakan pikirannya mereka dihadapkan pada norma
norma yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Norma tersebut kita kenal sebagai
etika atau kode etik, bahasan mengenai etika dan kode etik memang sudah tidak
asing lagi, karena setiap manusia pasti memiliki etika. Etika memang sangat
diperlukan agar kita dihargai orang lain.
1.2 Rumusan
Masalah
Saat ini sudah banyak
sekali media sosial, sehingga memudahkan orang-orang untuk menuangkan pikiran
dan pendapat mereka. Tetapi terdapat batas-batas norma dalam menulis di media
sosial, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan merugikan pihak-pihak lain.
Peneliti merumuskan masalah mengenai :
“Bagaimana etika dan kode etik yang
berlaku di media sosial yang berlaku saat ini”
1.3 Batasan
Masalah
Pada penelitian ini peneliti hanya membatasi bahasan
tentang :
·
Pengertian etika secara luas
·
Etika menulis
·
Kode etik di media sosial
1.4 Tujuan Penelitian
Tujuan peneliti mengangkat tema
tentang etika dan kode etik menulis di media sosial, karena dengan kemajuan
IPTEK memudahkan orang-orang untuk menuangkan pikiran dan pendapatnya secara
bebas di dunia maya. Namun kebebasan tersebut seringkali malah di salahgunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seperti penipuan, pelanggaran hak
cipta dan pencemaran nama baik. Itu semua sebagai akibat kebebasan tanpa batas
di dunia maya. Sehingga perlu adanya filter atau norma yang berlaku dalam
menulis atau posting di media sosial untuk meminimalisir penyalahgunaan karya
dan merugikan pihak-pihak lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Etika
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti, yaitu sebagai berikut :
Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral baik itu
dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga maupun dalam lingkup bermasyarakat
bahkan dalam berprofesi sekalipun.
Kumpulan
azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau pribadi seseorang.
Nilai
yang mengenal benar dan salah yang dianut masyarakat.
Dari
asal-usul katanya, etika itu berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang
berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak belakang dari kata
diatas , akhirnya etika berkembang menjadi studi kebiasaan manusia yang
menggambarkan baik buruknya kepribadian seseorang
Etika
juga dapat dikelompokan menjadi dua definisi yang pernah disampaikan oleh
Profesor Robert Salomon yaitu :
·
Etika merupakan karakter individu, dalam
hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian
ini disebut pemahaman manusia sebagai individu atau pribadi yang beretika.
·
Etika merupakan hukum sosial. Etika
merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia,
bila mana seseorang atau pribadi yang beretika pastinya dia memahami
norma-norma yang berlaku dalam kehidupan dan pasti tidak mungkin melakukan hal
yang buruk yang nantinya akan mencerminkan pribadinya tersebut menjadi tidak
beretika.
2.2 Etika Dalam Menulis
Menulis
juga perlu menggunakan etika. Janganlah menulis sesuatu yang dapat menyinggung
suatu pihak, yang menyebabkan pihak tersebut merasa sakit hati, atau dapat
menimbulkan SARA. Pilah-pilihlah kata-kata yang bijak dan tidak menyinggung
perasaan orang / pihak lain. Rangkailah kata-kata yang membuat artikel yang ada
didalam blog menjadi lebih menarik dan atraktif. Berilah beberapa warna-warna
dalam tulisan yang ada diblog, yang dianggap penting untuk dibaca. Janganlah
memasukkan kata-kata (kalimat) atau konten yang menyangkut sex, atau konten
porno atau konten yang tidak seharusnya. Dan karena artikel kita, dapat
dibuka/dibaca secara luas, hati-hatilah dalam menyebutkan nama brand, nama
instansi, nama perusahaan, alamat, ataupun gelar seseorang, jangan sampai
menyebabkan masalah kedepannya.
2.3 Kode Etik
Kode
etik adalah pola aturan, tata cara, pedoman etis yang ada dalam berperilaku di
saat melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dalam kaitannya dengan profesi
sebagai penulis blog atau sering kita sebut sebagai bloger, bahwa kode etik
merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan tulis menulis
didalam blog. Kode etik selain dijadikan standart aktvitas bloger, kode etik
tersebut sekaligus sebagai pedoman atau pembimbing dalam menulis blog.
Bahwasannya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai akan pola, ketentuan,
aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik
akan berhadapan dengan sanksi serta hukuman yang telah ada.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
Metode
yang digunakan peneliti untuk penelitian ini, dengan menggabungkan fakta-fakta
dari sumber-sumber terpercaya melalui buku, internet, dan opini pribadi peneliti
untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah. Penelitian ini menggunakan data
sekunder, dengan arti bahwa data penelitian ini didapat melalui sumber-sumber
atau referensi dari penelitian-penelitian sebelumnya serta dikembangkan
berdasar pada pengetahuan yang dimiliki oleh peneliti.
BAB IV
PEMBAHASAN
Dizaman
modern saat ini, informasi sangatlah mudah untuk dicari. Mulai dari media
cetak, media komunikasi, maupun media online. Masyarakat saat ini lebih
cenderung untuk mendapatkan informasi melalui media online atau yang kita sebut
internet. Internet memang sangat membantu untuk saat ini, tetapi jika tidak
dipergunakan dengan bijak maka hanya akan menimbulkan hal-hal yang bersifat
merugikan. Blog, mungkin kata itu merupakan suatu media yang sangat berguna
bagi seseorang yang ingin memberikan pendapatnya, dan bisa juga digunakan untuk
sebagai referensi seperti tugas dan lain-lain. Namun, seringkali dalam
penggunaannya, banyak masyarakat yang masih belum tahu atau mungkin disengaja
untuk melanggar etika dan kode etik penulisan yang harus dipatuhi. Padahal
dalam penulisan dimedia online dibutuhkan ketaatan dalam mematuhi kode etika
yang sudah ditetapkan. Etika di internet adalah sebuah aturan / norma-norma
yang berlaku pada sebuah penulisan yang berguna untuk ditaati dalam penulisan
sebuah artikel atau berita yang akan dimuat. Dan dalam etika dan kode etik
tersebut adalah :
Menggunakan
bahasa yang baik, sopan, dan benar :
Didalam menulis sebuah artikel ataupun
pendapat, baiknya gunakan bahasa yang sopan. Internet dapat diakses oleh
seluruh kalangan masyarakat, dan tentunya tulisan tersebut juga akan
dibaca oleh seluruh kalangan masyarakat di seluruh dunia. Jika tidak
menggunakan bahasa yang baik, benar dan sopan, cara pandang orang lain kepada
penulis tentu akan berbeda dan mungkin akan berdampak langsung kepada pribadi
serta lingkungan penulis sendiri.
Menggunakan
EYD yang sesuai :
Selain menggunakan bahasa yang baik dan
sopan, penulisan sebuah artikel pun harus menggunakan EYD yang sesuai. Karena
penulisan dengan EYD yang benar akan memudahkan setiap pembaca untuk mengerti
inti dari sebuah artikel maupun tulisan yang dimaksud. Dan juga dapat
memberikan kesan yang postif terhadap pribadi penulis. Tak jarang sebuah
tulisan di media online akan digunakan sebagai referensi bagi orang lain.
Jadi, sebagus apapun isi tulisan yang ditulis tetapi tidak memperhatikan EYD
yang baik, tentu orang lain tidak akan menjadikan tulisan kita tersebut sebagi
referensinya.
Mencantumkan
sumber tulisan :
Jika kita mengutip atau mengambil suatu
artikel disebuah media online, hendaknya mencantumkan nama atau sumber tulisan
yang dikutip. Itu merupakan hal penting dalam kode etik penulisan disebuah
media yang harus dipatuhi. Hali ini bertujuan untuk menghargai seseorang yang
telah mencari sumber berita tersebut atau hasil karya pemikirannya sendiri. Dan
juga untuk menghindari adanya cap “Plagiat” atau pelanggaran hak cipta.
Tidak
mengandung SARA (Suku, Ras, dan Agama) :
Janganlah
menulis sebuah artikel ataupun pendapat yang mengandung unsur SARA. Yaitu dengan
memojokkan ras dari golongan tertentu. Karena hal tersebut dapat menyinggung
banyak pihak dan dapat dipidana hukumkan. Seperti yang tercantum pada UU ITE
Pasal 28 ayat (2) “ setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras dan antargolongan (SARA)”. Dapat dikenakan hukuman seperti ditulis UU ITE
Pasal 45 ayat (2) “ setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
Tidak
mengandung konten pornografi :
Sebagai generasi penerus bangsa,
hendaknya kita menjadi seorang pemuda yang mempunyai nilai-nilai moril yang
tinggi. Ikut serta dalam penghapusan pornografi dalam media online yang
beredar. Dengan cara ini kita dapat mengurangi penyebaran konten-konten
pornografi dan dapat ikut serta membangun bangsa yang cerdas.
Menulis
secara faktual :
Menulis sebuah berita atau artikel secara faktual atau
nyata dengan bukti, kejadian serta berita yang sudah diketahui kebenarannnya.
Janganlah mengurangi atau melebih-lebihkan sebuah berita yang didapatkan hanya
untuk menaiki rating kalian sebagai penulis dimedia online seperti blog. Karena
hal seperti itu dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat pada blog kita.
BAB
V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian diatas, mengenai kode etik yang diperoleh dari berbagai sumber.
Peneliti menyimpulkan bahwa sangat pentingnya pemahaman terhadap etika dan kode
etik dalam menulis di media sosial dan seyogyanya perlu dipatuhi. Kode etik ini
bertujuan untuk menghargai karya sesama penulis serta agar tidak merugikan
pihak manapun, dan juga dapat menjadi sarana melatih kepekaan dalam menulis
agar menghasilkan tulisan yang berkualitas.
5.2 Saran
Para
penulis hendaknya memahami dan memperhatikan etika dan kode etik yang berlaku
dalam menuangkan buah pemikirannya di media sosial, agar terhindar dari
penyalahgunaan dan saling menghargai karya sesama penulis.
DAFTAR
PUSTAKA
http://zainaliqbal01.blogspot.com/2012/10/pengertian-etika.html
http://worldalternativeenergy.wordpress.com/2012/10/30/kode-etik-dalam-menulis-blog/
http://erlitabebbyaprilianti.blogspot.com/2013/09/pentingnya-kode-etik-dalam-penulisan_28.html
Baswir,
Revrisond. 2004. Etika Bisnis. Dalam Kompas Senin, 08 Maret 2004.
Penerbit
PT Gramedia, Jakarta