Nama
: Muhammad Arrighy Naresyach
Kelas
: 2EB28
NPM
: 27214107
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi,
dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi
atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk
memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual
kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa
sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja
sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing
sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Azaz dan
Tujuan Konsumen
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
·
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
·
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
v Asas manfaat
Asas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
v Asas keadilan
Penerapan
asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan
pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
v Asas keseimbangan
Melalui
penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
v Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
v Asas kepastian hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
Hak-hak
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak Dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha
adalah sebagai berikut :
1. hak
pelaku usaha :
• hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
• Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa
konsumen.
• Hak untuk
rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban
pelaku usaha :
• bertikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi
, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan
manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi
kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan
Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal
8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan
secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha
dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
• tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar
atau seolah-olah .
• barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
• Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
• Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha
dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain.
• Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual
barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
•
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan
yang bersangkutan.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau
kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha
ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam
undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di
dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk
yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas
kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Di dalam
pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas
kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan ;
2. cacat
barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat
timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan.
sanksi
perlindungan konsumen
A.Sanksi
Pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, ayat (2), dan Pasal 18 yaitu :
1. Pelaku
usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana :
a) tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
b) tidak sesuai dengan berat bersih,
isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau etiket barang tersebut;
c) tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
2. Pelaku
usaha yang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku
usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
4. Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) yang tetap
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta tidak menariknya dari
peredaran.