Nama
: Muhammad Arrighy Naresyach
Kelas
: 2EB28
NPM
: 27214107
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Pembagian Perseroan Terbatas
1) PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk,
PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
2) PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3) PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Koperasi
Pengertian
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis Koperasi
menurut fungsinya :
1) Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2) Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
3) Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4) Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
5) Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal
9,11)
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat
BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN :
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara
hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
6) Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7) Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8) Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
9) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
10) Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
11) Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12) Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13) Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14) Pinjaman pemerintah dalam bentuk
obligasi.
15) Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
16) Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
17) Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar