Nama
: Muhammad Arrighy Naresyach
Kelas
: 2EB28
NPM
: 27214107
Hukum
Dagang
Hukum Dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Jalinan Hukum Dagang Serta Hukum Perdata
Sebelum saat
membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan
terlebih dulu tentang jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum
perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam
semua usahanya untuk mencukupi kebutuhannya.
Di antara
bidang dari hukum perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu satu perbuatan
hukum yang terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada dua pihak yang
tiap-tiap berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang satu memiliki
hak atas suatu hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak yang lain
berkewajiban mencukupi prestasi tersebut.
jika
dirunut, perikatan bisa berlangsung dari perjanjian atau undang-undang ( pasal
1233 kuh perdata ). Hukum dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan,
yang spesial timbul dari lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup
ini ada yang bersumber dari perjanjian serta bisa juga bersumber dari
undang-undang.
karena, maka
bisa diartikan bahwa hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial
dari lapangan perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata serta hukum
dagang diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd). rangkuman ini
sekalian tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata.
hukum perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum dagang adalah hukum
spesial ( lex specialis ).
Dengan
diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum
yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini
bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya
menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam
kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam
kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Pengusaha & Pembantunya
Dalam Hukum Dagang
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu
didalam perusahaan
pembantu di
dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
2.
Membantu
diluar perusahaan
mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Kewajiban
Pengusaha
Kewajiban bagi pengusaha antara lain:
a. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
d. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar