Nama
: Muhammad Arrighy Naresyach
Kelas
: 2EB28
NPM
: 27214107
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Hukum
Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun
1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a) Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b) Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c) Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha
yang bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
1. Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
2. Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin kepastian berusaha bagi
dunia usaha.
4. Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha.
5. Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi (pasal 3).
Kewajiban
Pendaftaran Perusahaan
Setiap
Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan ( Pasal 5).
Cara &
tempat serta waktu pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh
Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan
Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan
hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
Hal – hal
yang wajib didaftarkan
Hal-hal yang
Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama
perseroan
2. merek
perusahaan
3. tanggal
pendirian perusahaan
4. jangka
waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin
usaha yang dimiliki
7. alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. alamat
tempat tinggal yang tetap
5. alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
1. modal
dasar
2. banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya
modal yang ditempatkan
4. besarnya
modal yang disetor
D. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar