Nama
: Muhammad Arrighy Naresyach
Kelas
: 2EB28
NPM
: 27214107
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengertian
Hak Atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip
Ekonomi
Adalah hak
intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan
dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
yaitu di
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan
baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.
Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta ( copyrights )
2.
Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
A. Bentuk
dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta atas Ciptaan
B.
Pelanggaran dan Saksi
Dengan
menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights
)
Hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum.
Hak kekayaan
industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a) Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20
tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b) Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf,
angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c) Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap
kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan
dan spesifikasi suatu proses industri.
d) Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e) Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki
oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar Hukum
HAKI
Dasar hukum
mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun
2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan
ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer,
buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku
sejenis lainnya.
·
Dari warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·
Untuk mana warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi
yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum
(yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak
ekonomi itu;
·
Program atau piranti lunak computer,
buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku
sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
·
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan
tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak
cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi,
meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan
atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar