Nama
: Muhammad Arrighy Naresyach
Kelas
: 2EB28
NPM
: 27214107
HUKUM PERJANJIAN
Hukum Perjanjian
Hukum
perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan
konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya
hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan
janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama
lain untuk melakukan sesuatu hal.
Sedangkan,
hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum,
hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk
memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan
menimbulkan hukum perikatan. Artinya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat
seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing
pihak. Jadi, perikatan merupakan konsekuensi logis adanya perjanjian. Hukum
perjanjian akan sah di hadapan hukum jika memenuhi syarat sahnya.
Asas Dalam Perjanjian
1.
Asas Terbuka
Hukum
Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) Semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya
2.
Asas
Konsensualitas
Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan
dalam pasal 1320 KUH Perdata.
3.
Asas
kepribadian
suatu
perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada
seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya
suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Suatu
perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak
yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
Syarat Sah Hukum Perjanjian
Di setiap
kelompok atau perkumpulan, baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau
aturan yang dibuat oleh kelompok atau perkumpulan tersebut. Akan tetapi, apakah
seseorang itu mengerti dan paham tentang hukum tersebut.
Hukum adalah
sebuah sistem yang sangat penting untuk menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah
aturan yang berlaku. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk’mun, artinya
menetapkan.
Hukum adalah
sebuah sistem yang menetapkan suatu tingkah laku yang diperbolehkan, yang
dilarang, atau yang harus dikerjakan. Selain itu, sebuah hukum dapat menjadi
norma yang memilih suatu peristiwa atau kenyataan menjadi sebuah peristiwa yang
memiliki akibat hukum.
Hukum yang
berlaku di masyarakat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Hukum-hukum tersebut
adalah hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum
acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum
adat, hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum-hukum
tersebut berlaku juga di negara Indonesia. Akan tetapi, tidak sedikit masyrakat
Indonesia yang tidak mengerti hukum-hukum tersebut, sehingga apabila terjadi
penyalahgunaan hukum, masyrakat yang awam hukum tidak mendapatkan hukum yang
jelas.
Untuk itu,
hukum yang berlaku di Indonesia diketahui dan dipahami oleh masyarakatnya,
sehingga semua peraturan yang berlaku dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan
yang ada dan negara pun menjadi aman, damai, dan sentosa. Berikut ini syarat
sah hukum perjanjian yang penting dicatat, yaitu sebagai berikut.
1.
Terdapat
kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran
tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah
pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
2.
Kedua belah
pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan
stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan
perjanjian tersebut.
3.
Terdapat
suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan
objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Hukum
perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati
merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
Berikut ini
merupakan syarat sah sebuah perjanjian yang harus diperhatikan pada saat
membuat surat perjanjian
1.
Keinginan
Bebas dari Pihak Terkait
Keinginan
bebas dalam hal ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat melakukan
perjanjian tanpa paksaan, ancaman, maupun segala hal berbau tipu daya.
Perjanjian merupakan bentuk yang harus dilakukan secara sadar. Namun, faktanya
masih ditemukan orang-orang yang membuat perjanjian di bawah tekanan atau
ancaman.
2.
Kecakapan dari Pembuat Perjanjian
Maksudnya
adalah perjanjian harus dibuat oleh pihak-pihak yang secara hukum dianggap
cakap untuk melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa
orang yang dianggap tidak cakap untuk bertindak sendiri sehingga harus
diwakili, yaitu anak di bawah umur, orang cacat, perempuan yang sudah menikah
karena harus membuat perjanjian di atas pengetahuan suami, dan sebagainya.
3.
Ada Objek yang Diperjanjikan
Perjanjian
tentu harus dibuat berdasarkan objek yang nyata, bukan sesuatu yang sifatnya
fiktif.
4.
Adanya Sebab yang Halal
Sebab yang
halal dalam hal ini berarti bahwa sesuatu yang diperjanjikan harus sejalan
dengan kaidah moral dan norma yang berlaku secara umum sebagai kebiasaan serta
peraturan perundangan. Perjanjian tentu tidak sah jika bertentangan dengan
kesusilaan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.
kesempatan
penarikan kembali penawaran;
2.
penentuan
resiko;
3.
saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.
menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.
Teori Pernyataan
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan.Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori Pengetahuan
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pembatalan Dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
salah satu
pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan
besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh
persyaratan kontrak;
persyaratan
kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang
lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat
agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara
efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang
diperkirakan akan berfrekuensi tinggi;
2.
dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga
mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi
pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan
untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi
persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak.
5. dibuat
untuk ditawarkan kepada publik secara massal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar